ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).
Penerbitan patokan ini dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan mengenai dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah alias Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank nan diterbitkan lebih dari dua dasawarsa nan lalu.
Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak nan meminta Rahasia Bank, nan antara lain adalah abdi negara penegak hukum, maupun industri perbankan nan bakal memberikan Rahasia Bank kepada pihak nan meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.
POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:
1. Penyesuaian arti Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi "segala sesuatu" nan disesuaikan dengan terminologi "informasi". Selain itu terdapat terminologi baru ialah "Nasabah Investor dan Investasinya" nan belum tercakup pada arti Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;
2. Hal-hal nan dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
a. memenuhi support timbal kembali dalam masalah pidana;
b. kepentingan lembaga lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
c. penyelenggaraan perjanjian kerja sama otoritas antar negara nan telah ditandatangani secara resiprokal; dan
d. kepentingan penyelenggaraan tugas di bagian moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan penyelenggaraan tugas di bagian penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Kewajiban bank dan alias pihak terafiliasi untuk merahasiakan info mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan alias Nasabah Investor dan investasinya, tanggungjawab bank dalam mempunyai prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian nan perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan info Rahasia Bank;
4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank nan melalui OJK maupun nan diajukan langsung kepada Bank nan dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat sistem pembukaan Rahasia Bank nan diajukan langsung kepada Bank nan diantaranya, diatur batas tujuan serta sistem umumterkait dengan penyelenggaraan tukar menukar info antar-bank;
5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah alias Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
POJK ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan ialah 27 Desember 2024.
"OJK bakal terus melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penerapan POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalanefektif dan memberikan faedah optimal bagi seluruh pihak," kata otoritas dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta absurd ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamatsikepo.ojk.go.id alias melalui mobile application nan dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store - Apple.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 20 BPR Ditutup di 2024, LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp783 Miliar
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan di Era Prabowo