Ojk Tak Larang Pemberian Kredit Ke Masyarakat Yang Punya Catatan Slik Jelek!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK masih bisa mendapatkan fasilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir asymmetric accusation dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Di samping itu, SLIK yang kredibel dinilai sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kaitan itu tidak terdapat ketentuan OJK, sekali lagi tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," tambahnya.

Mahendra menyebut masih banyak masyarakat yang memiliki historis kredit kurang lancar, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit baru. Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.

"Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK," bebernya.

Dalam hal ini OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena information SLIK. Harapannya hal ini dapat mendukung programme 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," ucap Mahendra.

(aid/kil)

Selengkapnya