ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang likuiditas perbankan masih memadai untuk mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit seiring implementasi programme 3 juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, per November 2024 rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 112,94%, dibandingkan Oktober yaitu 113,64%. Berikutnya untuk Rasio Alat Likuid Terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK), per November 25,57%, sementara likuiditas perbankan sebesar 213,07%.
"Terkait dengan dukungan terhadap programme 3 juta rumah ini dan bagaimana kaitannya dengan likuiditas perbankan. Kalau kita lihat, kondisi likuiditas perbankan sampai dengan posisi November 2024 yang lalu itu sebetulnya masih sangat ample (memadai)," kata Dian dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dian juga menilai, Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 87,34% masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung programme 3 juta rumah.
"Bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen resiko tentu saja dalam aktivitas operasional perkreditan ketika berpartisipasi pada programme pemerintah yang dimaksud, sehingga kondisi likuiditas slope tetap juga terjaga," ujarnya.
Selanjutnya dalam sektor pasar modal, Dian mengatakan, salah satu peran industri perbankan ialah dalam menerbitkan produk pengelolaan investasi yang terkait pembiayaan perumahan yakni Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder. EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat dilengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas sekuritas bank.
"Berdasarkan information Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan full nilai sebesar Rp 2,21 triliun," kata Dian.
OJK juga telah menyampaikan surat kepada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). OJK memberikan ruang untuk memberikan kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan, berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan consequence appetite serta pertimbangan bisnis.
Simak juga Video: Maruarar Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Anggaran 3 Juta Rumah
[Gambas:Video 20detik]
(shc/ara)