ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan buyback alias pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan ini bertindak 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan, tren penurunan IHSG 1.682 poin alias -21,28%.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul aspek akibat di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian dunia nan terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi peran dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham alias buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023," kata Inarno dalam konvensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Inarno menjelaskan, kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS diharapkan bisa memberikan sinyal nan positif bagi perusahaan nan mempunyai esensial untuk meningkatkan kepercayaan penanammodal dan memberikan elastisitas kepada perusahaan terbuka dalam melakukan tindakan korporasi untuk mengurangi tekanan nilai saham.
"Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan nan sering dikeluarkan oleh POJK di sektor pasar modal dan tanda praktiknya dapat memberikan elastisitas bagi emiten untuk menstabilkan nilai saham dalam kondisi volatilitas nan tinggi serta meningkatkan kepercayaan penanammodal sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19 kemarin," tutupnya.
(ara/ara)