Kemendag Laporkan 106 Produsen-distributor Minyakita Nakal Ke Bareskrim

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 106 pelaku upaya melakukan pelanggaran dalam penjualan MinyaKita. Pelaku upaya tersebut meliputi distributor, produsen, repacker, dan pengecer.

"Jadi pelaku upaya nan kita sudah temukan dalam pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Moga menyampaikan pihaknya telah memberikan hukuman manajemen pada 106 pelaku upaya tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran dan penarikan MinyaKita untuk dikemas ulang sesuai takaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, surat itu juga kita tembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan norma pidananya," katanya.

Meski ada pemberlakuan hukuman terhadap pelaku upaya tersebut, Moga memastikan tidak bakal ada kelangkaan pasokan Minyakita. Hal ini lantaran pihaknya sudah berkomunikasi dengan beragam pihak agar stok Minyakita tidak langka, terlebih mendekati Lebaran.

"Menteri Perdagangan sudah mengundang pemasok nan juga punya kebun untuk melipatkan gandakan pengedaran dalam rangka lebaran Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pelanggaran nan paling banyak dilakukan adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem bundling.

HET Minyakita telah ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter. Sementara sistem bundling adalah, penjualan nan diwajibkan membeli produk lain jika mau mendapatkan Minyakita seusai HET.

"HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh kudu sama produk nan lain. Jadi seakan bakal konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Iqbal mengungkap salah satu argumen kenapa pelaku upaya alias repacker melakukan pelanggaran, lantaran tidak mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kebijakan nan diberikan kepada eksportir untuk mendapatkan kewenangan ekspor, maka kudu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Bisa jadi, bisa jadi, para repacker ini, para repacker-repacker nan mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," terangnya.

(acd/acd)

Selengkapnya