Ojk Digugat Lender P2p Lending, Ini Kata Asosiasi Fintech

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan mendapat gugatan dari para lender alias pemberi biaya platform Peer-to-Peer (P2P). Disebutkan, para pemberi pinjaman mengalami kandas bayar dari beberapa fintech temasuk Investree hingga Tanifund.

Mengutip info SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025 per 20 januari 2025 nan mana OJK dan Agusman sebagai para tergugat.

Adapun gugatan tersebut meminta peninjauan kembali alias pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengenai penyelenggaraan jasa pendanaan berbasis teknologi info (LPBBTI). Para lender menganggap patokan tersebut membebani lantaran sistem penyaluran dan pelunasan pendanaan, disebutkan bahwa seluruh akibat pendanaan nan timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespon, saat ini regulator memang sedang mengatur para lender di industri ini agar dapat bersikap ahli dengan menerbitkan kebijakan baru mengenai kriteria lender non profesional. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi lender dan konsumen.

Karena banyak lender nan tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini," kata Entjik di Bandung, dikutip Kamis (23/3).

Entjik menjelaskan, dalam industri P2P Lending, pindar hanya platform alias wadah nan mempertemukan kedua pihak ialah pemberi biaya (lender) dengan peminjam. Sehingga, nan melakukan perjanjian angsuran bukanlah pihak pindar.

"Tanda tangan perjanjian angsuran adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita agen alias mak comblang. Jadi kita bakal lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, 'wah gue ragu nih kayaknya', ya jangan diterusin," ujarnya saat ditemui di Hotel Mason Pine Bandung, Kamis (23/1).

Namun, kata Entjik, sebagai pihak nan memberikan perlindungan terhadap lender, pihaknya dapat membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga nan kudu merupakan personil AFPI.

"Tapi pihak ketiga ini kudu personil AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan nan bukan personil API. Karena ini semua kita mesti monitor," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Seperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Selengkapnya