Ojk Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulut Ventura

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin upaya PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV). Pencabutan izin upaya ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) berlokasi di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan hukuman administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan mengenai ekuitas minimum," tulis OJK melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2).

OJK telah memberikan waktu nan cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan pemisah waktu nan telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian persoalan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura ("POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ("POJK 25/2023"), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan hukuman pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan nan dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin upaya PT SSV dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura nan sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

"Dengan telah dicabutnya izin upaya dimaksud, PT SSV dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku," tegasnya.

SSV kudu menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran badan norma PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutnya, memberikan info secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya nan berkepentingan mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

"Terkait perihal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara," tulisnya.

Serta, melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura alias ventura syariah, dalam nama Perusahaan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 - Pembentukan KUB

Selengkapnya