Ojk Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sudah ada sekitar Rp 129,1 miliar biaya transaksi penipuan di sektor finansial nan diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

IASC sendiri adalah aktivitas pemberantasan penipuan di sektor finansial nan dibesut OJK. Sejauh ini sudah ada 67.866 kejuaraan nan diterima dan 31.398 rekening diblokir dari aktivitas scam alias penipuan finansial sejak IASC beraksi dari akhir November 2024 kemarin.

"Sejak awal beraksi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.886 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan biaya diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," papar OJK dalam unggahan di IG @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, andaikan ada pihak nan mengalami penipuan finansial bisa langsung menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK, lewat laman web iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa mengunjungi Kontak OJK 157 untuk melakukan aduan.

OJK juga memberikan beberapa tips agar bisa terhindari dari modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

- Waspada dan tidak meng-klik link alias tautan nan berasal dari sumber tidak jelas
- Berpikir logis terhadap segala tawaran nan menjanjikan untung sigap tanpa risiko
- Tidak memberikan info pribadi kepada pihak nan tidak dikenal
- Memastikan legalitas dari pihak-pihak nan menawarkan suatu produk keuangan

(kil/kil)

Selengkapnya