Ojk Blokir 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 12.721 entitas finansial terlarangan hingga 13 Maret 2025. Pemblokiran tersebut paling banyak dilakukan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikutip dari akun IG resmi @ojkindonesia, pemblokiran tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan nan berlaku," tulis OJK dikutip dari IG @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Satgas PASTI juga mengusulkan pemblokiran 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran kontak ini menyasar debt collector pinjol terlarangan nan dilaporkan melalukan penagihan dengan ancaman hingga intimidasi.

Untuk menghindari modus penipuan di sektor keuangan, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beragam modus penipuan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Adapun modus penipuan nan kerap muncul selama bulan Ramadan, pertama tawaran pinjaman online terlarangan nan menjanjikan proses sigap untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

Kedua, tawaran investasi terlarangan nan menjanjikan untung besar dalam waktu singkat. Ketiga, phising nan memancing korban untuk memberikan info alias info pribadi melalui tautan.

Keempat, impersonation alias penipuan nan menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Kelima, penawaran kerja paruh waktu.

"OJK berbareng Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beragam macam modus penipuan di sektor finansial selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tulis unggahan tersebut.

Berikut langkah menghindari modus penipuan di sektor keuangan:

1. Waspada dan tidak membuka tautan dari sumber tidak jelas

2. Berpikir logis terhadap segala tawaran investasi nan menjanjikan untung sigap tanpa risiko

3. Tidak memberikan info pribadi kepada pihak nan tidak dikenal

4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak nan menawarkan suatu produk keuangan

(kil/kil)

Selengkapnya