ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 nan mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan persediaan devisa negara serta memperkuat stabilitas sektor keuangan. Dukungan OJK terhadap kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"OJK meminta bank memastikan kelengkapan arsip bank nan bakal nan bakal memndukung biaya DHE SDA agar dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyarakat OJK, mengenai kualitas aset bank umum, bank syariah dan kualitas LPEI," ungkpa Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil RDKB, Selasa, (4/3/2025).
Selain itu, penyediaan biaya nan dijamin dengan DHE SDA nan memenuhi syarat dapat dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Kredit nan berasal dari DHE SDA juga ditetapkan mempunyai kualitas lancar, sehingga tidak membebani perbankan.
OJK memastikan bahwa penempatan DHE SDA tidak bakal berakibat negatif terhadap kalkulasi rasio likuiditas. Diantaranya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Aturan ini mulai bertindak pada 1 Maret 2025. Dalam patokan ini, eksportir diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Aturan baru ini dimaksudkan agar DHE SDA nan masuk bisa memperkuat persediaan devisa Indonesia di tengah gejolak pasar saat ini.
Menurutnya, pemerintah membidik total devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) senilai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru. Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan nan tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya ialah persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta ekspansi penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening unik (reksus) valas.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan di Era Prabowo