Ojk Beberkan Kabar Terbaru Investree, Koinp2p, Igrow

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi fintech peer to peer (P2P) lending nan bermasalah. Diantara dari mereka apalagi diduga tersangkut kasus fraud.

Merespon maraknya akibat fraud di insutri pinjaman daring (pindar), OJK telah melakukan penyempurnaan izin melalui beragam POJK mengenai LPBBTI dan

PVML, antara lain POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelindungan konsumen dengan memperkuat mitigasi akibat nan meliputi pemahaman pengguna, transparansi, dan pembatasan kerja sama dengan akibat tinggi.

Meski dibayangi sejumlah kasus fraud dan akibat tak langsung dari hadirnya pinjaman online (Pinjol) ilegal, Agusman menilai, persoalan nan terjadi di industri pindar belum dikategorikan sebagai perihal nan berakibat sistemik pada perekonomian negara.

"Industri Pindar tidak berakibat sistemik lantaran tetap relatif mini dibanding sektor jasa finansial lainnya, dengan outstanding pendanaan Rp77,02 triliun per Desember 2024," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa, (18/2/2025).

Jik mengingat ke belakang, terdapat beberapa persoalan nan menjangkit beberapa perusahaan fintech P2P lending. Adapun pembaruan terbaru atas persoalan tersebut adalah sebagai berikut:

Investree

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin upaya Investree lantaran beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin upaya Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam keterangan terbaru, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah dan bakal terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk mengenai upaya norma terhadap Sdr. Adrian antara lain melalui publikasi red notice, berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait.

"Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian kewenangan & tanggungjawab bakal dilakukan melalui Tim Likuidasi nan dibentuk," ungkap Agusman.

Koin P2P

Duduk perkara masalah di anak upaya KoinWorks ini dimulai ketika OJK mendapati 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) per 31 Desember 2024. Permasalahan terbanyak adalah soal return alias imbal hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender(standstill) disebabkan oleh fraud nan dilakukan oleh penerima biaya sebanyak lebih kurang Rp360 miliar.

Terbaru, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, telah disampaikan rekomendasi kepada KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan selanjutnya bakal memantau penyelenggaraan atas komitmen perbaikan KoinP2P sesuai dengan jangka waktu nan telah disepakati.

"Penyelenggara telah menyampaikan laporan mengenai persoalan nan terjadi. Penyelenggara didorong untuk melakukan penyelesaian persoalan dengan memperhatikan keberlangsungan upaya (going concern) serta pemenuhan tanggungjawab terhadap seluruh Pemberi Dana nan terdampak," ungkap Agusman.

OJK pun bakal terus melakukan pemantauan terhadap komitmen Pemegang Saham KoinP2P untuk memastikan keberlangsungan upaya KoinP2P termasuk melakukan penguatan permodalan alias tindakan korporasi lainnya.

iGrow

Fintech lending iGrow mencatat nomor TWP90 sudah di level 80,18% per Februari 2025. Hal ini terus memburuk dari Oktober 2023 lalu, di mana iGrow mengakumulasi TWP90 sebesar 46%.

Dalam berita terbaru, OJK mengatakan, IGrow telah melakukan beberapa upaya penyelesaian persoalan tersebut. Saat ini OJK terus memantau komitmen iGrow termasuk upaya penagihan dan penguatan permodalan.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK bakal mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian hukuman administratif sesuai dengan peraturan nan berlaku," tutur Agusman.

Setelah itu, langkah-langkah selanjutnya bakal ditentukan berasas perkembangan dan penerapan rencana perbaikan nan dilakukan oleh iGrow.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Pinjolnya Bangkrut & Diburu ke Luar Negeri, Adrian Gunadi Buka Suara

Selengkapnya