ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Salah satu langkah nan dilakukan adalah menyita peralatan bukti berupa mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, nan sekarang dititipkan di sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat.
"Yang pasti di Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2025).
Mobil bermerk Mercedes-Benz tersebut sebelumnya disita saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi nan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tessa menegaskan bahwa bengkel tempat penitipan kendaraan mewah tersebut mempunyai tanggung jawab untuk merawat mobil dengan baik. Di sisi lain, KPK memastikan bakal terus memantau kondisi kendaraan melalui pengelola peralatan bukti.
"Tentunya jika kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti bakal digeser ke sana," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi iklan Bank BJB, di antaranya:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Tak Hanya Moge Royal Enfield, Ridwan Kamil Juga Tak Laporkan Mobil Mercedes Benz di LHKPN
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengukapkan kebenaran baru di kembali penyitaan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Mobil mewah itu juga disita mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
KPK mengungkap, mobil Mercedes Benz tersebut rupanya tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
"Tidak (dilaporkan ke LHKPN mobil Mercedes Benz RK)," ujar Tessa sata dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, mobil tersebut tetap berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dengan dalih sedang dalam perbaikan.
"Masih diperbaiki di bengkel," kata Tessa singkat.
Diberitakan sebelumnya, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil juga belum pernah dilaporkan ke LHKPN.
"Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN kerabat RK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Royal Enfield RK Akhirnya Dibawa ke Jakarta
Moge hitam tersebut akhirnya dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di area Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025).
Motor nan diduga berangkaian dengan korupsi pengadaan iklan BJB ini sempat dititipkan di tempat nan kondusif di wilayah norma Polda Jabar, tepatnya di wilayah Bandung, dan akhirnya dibawa ke Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Saat ini motor tersebut bakal dipakai interogator untuk diteliti guna pemeriksaan Ridwan Kamil nantinya.