Ojk Bakal Kirim Surat "cinta" Ke Pinjol Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal menindak tegas fintech peer to peer (P2P) lending nan tidak menyesuaikan pemisah faedah alias kembang atas pinjaman daring (pindar).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya bakal mengawasi pemisah faedah para pelaku upaya melalui laporan berkala.

Jika ke depan ditemukan ada perusahaan fintech lending nan tidak memenuhi patokan pemisah kembang pinjaman, maka OJK bakal memberi peringatakan tertulis.

"Jadi jika ada fintech lending nan tidak comply patokan tersebut, saya pastikan [bagian pengawasan OJK] bakal memberi surat cinta lah kepada mereka ya," ungkap Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).

Sebagaimana diketahui, OJK resmi menetapkan penyesuaian pemisah faedah alias kembang pinjaman online (pinjol) nan mulai bertindak 1 Januari 2025.

Dengan ini, pemisah maksimum faedah ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, pemisah kembang pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, pemisah maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur pemisah maksimum kembang pinjaman bagi sektor produktif. Batas manfaatnya pun dibagi ke dua segmen utama.

Pertama, segmen mikro dan ultra mikro dengan pinjaman kurang dari 6 bulan pemisah manfaatnya ditetapkan sebesar 0,275%. Sementara untuk tenor lebih dari enam bulan bunganya sebesar 0,1%.

Kedua, untuk segmen mini dan menengah, baik untuk tenor kurang alias lebih enam bulan, pemisah manfaatnya ditetapkan sebesar 0,1%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Langkah Mengatasinya

Selengkapnya