Ojk Bakal Jaga Prinsip Tata Kelola, Termasuk Tak Terima Hampers Lebara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus meningkatkan tata kelola dan memperkuat kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian gratifikasi guna mewujudkan Indonesia nan bebas dari korupsi.

"OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam penerapan GRC (Governance Risk and Compliance) di internal OJK antara lain dalam penyelenggaraan asurans, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan penguatan integritas," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam konvensi pers secara virtual, Jumat (11/4).

Selain itu, OJK juga bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga untuk membagikan pengalaman penerapan best practices antara lain dengan Bank Indonesia dan Mahkamah Agung dalam rangka penerapan program pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, melalui penyelenggaraan Forum Governance Risk and Compliance (GRC) nan dilaksanakan setiap tahun, OJK secara berkepanjangan terus meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, Lembaga Jasa Keuangan, dan asosiasi pekerjaan di bagian GRC.

"Salah satunya dengan mendorong penguatan integritas pelaporan finansial di SJK melalui penerapan internal control over financial reporting alias I-Cover," sebutnya.

Di sisi lain, saat ini OJK juga tengah menyiapkan prasarana pendukung untuk penerapan I-Cover nan ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.

Ia menambahkan, OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola nan baik dan menerapkan program pengendalian gratifikasi termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK telah melarang seluruh stakeholder, rekanan, dan alias mitra kerja OJK untuk memberikan handpurse, hadiah, dan alias parcel dalam corak apapun kepada seluruh jejeran OJK nan tidak sejalan dengan peraturan nan berlaku.

"Dukungan dari seluruh stakeholder sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK nan baik dan berintegritas. Apabila melihat, mendengar, dan alias mengalami dugaan pelanggaran oleh pihak internal OJK, maka kami harapkan agar stakeholder bisa melaporkannya melalui WBS alias Whistle Blowing System OJK," sebutnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya