Nusron Siapkan Aturan Biar Kasus Pagar Laut Tak Terulang, Ini Bocorannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana bakal membentuk peraturan menteri (Permen) baru mengenai publikasi Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini menyusul kisruh keberadaan pagar laut di area Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Nusron mengatakan, rencana pembentukan permen ini menjadi salah satu hasil pertimbangan dari kasus pagar laut beberapa waktu lalu. Ke depannya, kepala instansi pertanahan sudah tidak bisa lagi menerbitkan HGB badan.

"Evaluasinya agar tidak ada lagi (kasus serupa), kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor, sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan kembali nama SHM (Sertifikat Hak Milik), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan sebagainya. Tidak ada lagi menerbitkan HGB Badan," kata Nusron, ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, ke depannya keputusan publikasi HGB badan bakal ditarik ke provinsi. Hal ini dilakukan agar langkah publikasi ini bisa dilakukan dengan lebih hati-hati.

"Karena jika provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman. nan di atas 10 hektare tertentu, tarik ke pusat, agar mengerti ini siapa maksudnya apa," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya manajemen akibat dalam mengantisipasi kejadian-kejadian serupa seperti kasus pagar laut ini di masa mendatang. Menurutnya, langkah ini juga dapat memperkecil potensi dan risiko.

Namun satu perihal nan menjadi catatannya, ada akibat nan ditimbulkan dari langkah pergeseran kewenangan publikasi HGB ke provinsi. Tanggung jawab pemerintah pusat mengenai perihal ini bakal menjadi lebih besar.

"Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar, tanggung jawab wilayah lebih besar, tanggung jawab bawah, biarkan dia sosialisasi di masyarakat sama pelayanan di masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut Nusron mengatakan. saat ini kasus pagar laut telah ditangani oleh abdi negara penegak norma (APH). Telah dilakukan pemanggilan saksi hingga pencarian dari aset tanah dan aliran dananya.

"Kami sudah dapat surat tembusan, dilacak berapa aset tanahnya, dimana duitnya. HGB-nya sudah kita cabut semua, nan di luar garis pantai. nan terlibat sudah kita kasih sanksi, di level administrasi, selain itu tinggal APH," ujar Nusron.

Sebelumnya, Nusron pernah menjelaskan modus penyelewengan kedudukan di kasus pagar laut Bekasi. Ini bermulai dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat nan dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare (ha), hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 ha. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron sudah menginvestigasi pihak-pihak nan terlibat dalam kasus tersebut.

Dari total 89 sertifikat nan dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan kedudukan terjadi.

"Yang memegang akun itu memang jika nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah rupanya jika ini program PTSL, saya baru dapat informasi, jika program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

(acd/acd)

Selengkapnya