Nusron Sebut Ada 39 Situ Yang Terancam Punah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada temuan 39 situ di area Bekasi, Bogor, dan Banten nan terancam 'punah'. Hal ini menjadi salah satu pemicu banjir di area Banten.

Penemuan tersebut bertambah, usai dilakukan pembahasan mendalam berbareng dengan Gubernur Banten Andra Soni. Total ada temuan 7 situ nan terancam lenyap di Banten, sehingga jumlahnya bertambah dari 32 situ menjadi 39 situ nan terancam hilang.

"Teridentifikasi di area Tangerang Raya tadi dan di area Banten ada setidaknya berasas pemantauan sementara 39 situ nan sudah nyaris 'punah'," kata Nusron, dalam konvensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, ketujuh situ ini beranjak kegunaan lantaran beragam alasan, mulai dari reklamasi hingga diokupasi oleh masyarakat lokal di sana. Selain itu, ada temuan sejumlah situ nan luasannya berkurang.

"Ini nan secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan akibat terjadinya banjir di area Banten, terutama di area Tanglang Raya, nan itu tidak terpisahkan dengan area strategis nasional Jabodetabek," ujarnya.

Penemuan 7 situ nyaris 'punah' di area Banten ini didapatkan dari hasil pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di Tangerang Raya dan Banten. Terhadap penggunaan ruang di area tersebut, sudah terbit sertifikat kewenangan milik (SHM) maupun sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB).

Atas kondisi ini, bakal dilakukan beberapa langkah antisipasi. Pertama, melakukan sertifikasi lahan sempadan sungai, batang sungai, serta sempadan situ nan tetap kondusif alias kosong belum ada kepemilikan.

"Nanti kita bakal HPL-kan secepatnya tahun ini kudu selesai dengan atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing. Kalau sungai itu dibawa otoritas BBWS, maka HPL-nya atas nama Kementerian PU, CQ, Dirjen Sumber Daya Air. Kalau sungainya itu dibawa otoritas provinsi, maka bakal kita tebetkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi," terangnya.

Begitu pula andaikan situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, kelak juga HPL-nya atas namakan Perum Jasa Tirta. "Terhadap nan sudah kadung membangun di atas sempadan sungai maupun situ, tetapi tidak punya dasar hak, kelak kita bakal melakukan pendekatan kemanusiaan," imbuhnya.

(shc/rrd)

Selengkapnya