Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3).

Nikita dan IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), tapi kemudian meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Namun pada Senin kemarin, keduanya juga tidakhadir dari pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kerabat NM dan tersangka kerabat IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.

Disampaikan Ade Ary, Nikita dan asistennya datang di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya tetap berlangsung.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan alias pemerasan dan alias tindak pidana pencucian duit nan terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," tutur dia.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys.

[Gambas:Video CNN]

Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(end/dis)

Selengkapnya