Nike Digugat Imbas Penutupan Bisnis Aset Kripto

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Nike digugat oleh sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike dan aset mata duit mata uang digital lainnya. Mereka menyatakan mengalami kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba unit upaya Nike tersebut.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (25/4) di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Penggugat nan dipimpin oleh masyarakat Australia Jagdeep Cheema mengatakan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.

"Saya tidak bakal pernah membeli NFT jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas nan tidak terdaftar," katanya dikutip dari Reuters, Minggu (27/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nike, nan berkantor pusat di Beaverton, Oregon belum memberikan komentar mengenai gugatan ini. Sementara itu, Phillip Kim, seorang pengacara untuk para penggugat juga menolak memberikan pernyataan.

Status norma NFT sendiri sampai saat ini tetap menjadi perdebatan, di mana banyak kasus norma mengenai apakah NFT dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah norma federal AS. Gugatan tersebut meminta tukar rugi nan tidak ditentukan lebih dari US$ 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen New York, California, Florida dan Oregon.

Sebagai informasi, Nike mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021. Pada saat itu Nike menyatakan bahwa merek fesyen tersebut menggunakan penemuan mutakhir untuk menciptakan koleksi generasi baru nan menggabungkan budaya dan permainan.

Nike mengumumkan penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 telah selesai, sembari memproyeksikan bahwa penemuan nan diusung RTFKT bakal terus bersambung melalui banyak pembuat dan proyek nan terinspirasi olehnya.

(aid/kil)

Selengkapnya