Negosiasi Tarif As Dilanjut Dalam 60 Hari, Ini Pembahasan Utamanya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tim teknis RI melangsungkan pertemuan dengan tim teknis United State Trade Representative (USTR) pada Jumat (18/4/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti negosiasi antara Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.

Sebelumnya, pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama. Telah disepakati pula agar proses penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

Sekretaris Kemenko bagian Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Tim Teknis USTR mengundang Tim Teknis RI paca Jumat lampau untuk membahas pokok rumor nan menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, sistem dan agenda negosiasi dengan sasaran waktu 60 hari," kata Susi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah untuk penyelesaian pembahasan rumor untuk disepakati. Dengan demikian, tetap terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk penerapan kesepakatan.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, serta penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document nan bakal memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Kemudian beberapa rumor pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian beragam halangan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan tanggungjawab surveyor, serta local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup penerapan tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan rumor akses pasar.

Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berasas tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi berbareng dalam waktu 60 hari.

"Kedua belah pihak mendorong perbincangan dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan," ujar Susi.

Sebagai informasi, tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga nan secara langsung berangkaian dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

(kil/kil)

Selengkapnya