ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan skema non-cancellation periode transaksi saham pada kuartal IV-2025. Setelah patokan ini berlaku, penanammodal tidak bisa membatalkan order sahamnya di waktu mendekati penutupan pasar.
Penyesuaian waktu perdagangan & non cancellation period ini tercantum dalam perubahan peraturan II-A Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun non-cancellation period bakal bertindak tiap pra-pembukaan dan pra penutupan perdagangan.
Pada pra-pembukaan, periode non-cancellation terjadi di pukul 08:56 WIB-08:58 WIB. Sementara di sesi penutupan, periodenya bakal terjadi pada 15:56 WIB-16:00 WIB.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan, non-cancellation period ini adalah langkah bursa untuk bisa membentuk fairness pada market. Dengan ini, nilai nan terjadi pada penghasilan pra-perdagangan bisa terbentuk dengan lebih baik.
"Mungkin kan saat ini tetap banyak terjadi. Investor itu melakukan cabut alias withdraw order-nya pada detik-detik sebelum nilai terbentuk di sesi pre-opening. Nah ini kan bakal merugikan penanammodal lainnya gitu ya," ungkap Pande dalam edukasi wartawan bursa, Rabu, (22/1/2025).
"Mungkin nan memandang volume-nya tebal nih, rupanya volume-nya tidak ada tiba-tiba. Jadi ini lebih melancarkan proses pembentukan nilai di sesi pra-opening," tambahnya.
Bursa pun telah melakukan uji-coba penerapan sesi non-cancelation period ini. Namun, dia mengaku hasil uji coba tersebut tetap butuh beberapa pengembangan.
"Kalau kita lihat progres proyeknya, seperti ini baru bisa di Q4-2025 ya, untuk non-cancellation period di Q4-2025 alias lebih," jelasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Saham Kamu Longsor? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya