ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kasus mayat dalam karung nan dibawa motor dan terekam CCTV menyibak kebenaran baru. Polisi menyebut bahwa motor nan digunakan pelaku berjulukan Ragil tersebut adalah milik korban nan dibawanya. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Ragil sengaja mencurinya untuk motif ekonomi.
"Motor nan dipakai untuk angkat ini (mayat dalam karung) adalah motor milik si korban (yang dibunuh). Kemungkinan kelak bakal dijual," kata Wira dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (26/4/2025).
Wira menjelaskan, motor tersebut sekarang menjadi peralatan bukti usai sengaja disembunyikan pelaku. Bersamaan dengan itu, surat-surat motor seperti STNK dan BPKB juga diamankan pihak berwajib.
"Barang bukti itu tetap disimpan di suatu tempat. Kita bisa sukses meminta komplit STNK dan BPKB. Tapi ini belum sempat dijual," jelas Wira.
Akibat tindakan kejinya, Ragil ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman balasan bui paling lama 15 tahun dan alias Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman balasan penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai informasi, identitas mayit dalam karung nan dibawa dengan motor dan terekam CCTV itu berinisial A. Mayatnya ditemukan di dalam parit Jalan Daan Mogot KM. 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
A alias nan berjulukan Al-Bashar berumur 32 tahun. Dia bekerja di perusahaan konveksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Identitas korban diketahui setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi terhadap sidik jari korban nan dilakukan oleh Tim Inafis. Hal itu lampau dikonfirmasi pihak family yang datang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk memandang dan memastikan langsung.