ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mencotohkan kebijakan nan dibuatnya sendiri mengenai tanggungjawab penggunaan transportasi umum tiap Rabu untuk berangkat dan pulang kerja. Diketahui, kebijakan tersebut baru saja diresmikan pekan lampau melalui petunjuk gubernur nomor 6 tahun 2025.
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan agenda diterima tim redaksi, Pramono menggunakan transportasi umum dari rumah dinasnya di area Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju area Matraman di Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, Pramono berangkat dari rumahnya sekira pukul 07.45 WIB menuju halte bus di Taman Surapati. Nantinya Pramono bakal menaiki Bus TransJakarta dan Transit di Halte Carolus sebelum mencapai titik tujuan.
"Saya ini jujur menggunakan transportasi publik tidak sering, tapi dengan patokan ini maka bakal rutinkan," kata Pramono sembari sambil menunggu kehadiran bus di Halte Taman Surapati Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pramono menunggu bus bernomor 4C nan bakal mengantarkannya ke halte transit. Saat bus tiba, tampak bus ditumpanginya tidak padat, karena trayek nan dilewati bukanlah rute ramai.
Di dalam bus, Pramono tampak menyapa sejumlah penumpang dan melayani rayuan penumpang untuk berfoto. "Boleh dong foto," kata Pramono.
"Sering naik TransJakarta pak? Gimana nyaman?," tanya Pramono ke penumpang.
Di dalam bus, Pramono juga tampak membaca berkas pekerjaan nan bakal dijalankannya hari ini. Didampingi stafnya, Pramono tampak sesekali berdiskusi.
Sesampainya di halte transit, Pramono beranjak bus nomor 5M nan mengantarkannya sampai ke Halte Matraman di dekat letak pertamnya, yakni Hotel Balairung.
Saat turun, Pramono tiba sekira pukul 08.30 WIB, dia mengaku mengaku merasakan pengalaman berkendara nan nyaman dengan menggunakan transportasi publik. Dia berambisi perihal itu dapat diikuti semua pegawainya di Balai Kota Jakarta.
"Berikan contoh nyata kepada masarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan nan peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.
Ingub Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum
Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub alias petunjuk gubernur nomor 6 tahun 2025, perihal tanggungjawab menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu.
"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, penyelenggaraan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).
Menurut Pramono, patokan ini bermaksud untuk meningkatkan penggunaan pikulan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdapat 8 moda transportasi umum nan termasuk dalam ingub ini, ialah Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;
LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan pikulan antar jemput karyawan/pegawai.
Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum andaikan sedang sakit, mengandung (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan nan memerlukan mobilitas tertentu.
Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat wilayah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai corak rayuan kepada publik.
"Penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya membujuk masyarakat turut serta menggunakan pikulan umum massal dalam beraktivitas," ucap Pramono.