ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak wanita Nikita Mirzani, LM.
Dalam konvensi pers nan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2), Vadel terlihat telah memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan tindakan persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan langkah membujuk rayu LM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada LM, Vadel juga berjanji bakal menikahinya. Alhasil, atas rayu rayu itu, LM pun mau memenuhi kemauan Vadel.
"Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra kepada wartawan, Jumat (14/2).
Dari hubungan tersebut, LM kemudian hamil. Mendapati perihal itu, Vadel lantas memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya.
"Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," tutur Citra.
"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berasas keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan mahir dokter," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Citra menyebut Vadel memanfaatkan relasi kuasa atas LM untuk melakukan tindakan tak terpuji itu.
"Untuk modus operandinya, ialah adalah relasi kuasa dan tipu daya," ucap dia.
Lebih lanjut, Citra menyebut interogator bakal segera melengkapi berkas perkara Vadel untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diketahui, laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.
Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke investigasi lantaran menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.
Kala itu, dia tetap belum mau buka bunyi mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan interogator bakal kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.
(dis/wiw)
[Gambas:Video CNN]