ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tren untuk tidak bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) namalain pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas rayuan dari sejumlah golongan di media sosial.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain membujuk masyarakat untuk tidak bayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan 'tips' alias cara-cara untuk menghindari pembayaran.
"Ada beberapa oknum nan membujuk masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu," ucapnya kepada detikaicom, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Entjik banyaknya masyarakat nan mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut alias personil golongan di akun media sosial 'Galbay' dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.
Padahal setiap utang ataupun angsuran pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga finansial nan legal, meski berupa peer-to-peer lending alias pinjol.
"Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, nan namanya angsuran alias pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa cuma-cuma kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi kudu dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali," paparnya.
Ia mengatakan sejumlah modus nan kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih namalain debt collector.
Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan nan tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi 'korban keganasan' penagih utang.
"Salah satunya membujuk masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan tukar nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain," jelasnya.
Di luar itu, menurutnya tetap ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari tanggungjawab pembayaran utang pinjol di beragam akun media sosial. "Coba lihat, banyak di FB galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran detikaicom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa kandas bayar hingga memberikan 'tips' modus langkah menghindari pembayaran.
Sebagai contoh ada akun @******linpinjol nan menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan 'klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.
Kemudian ada juga modus serupa nan disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:
1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.
2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.
3. Uninstall semua aplikasi pinjol.
4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone nan ada di media sosial.
5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.
6. Jalani hidup seperti biasa.
(igo/fdl)