ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus dua terduga pelaku tindak pidana asusila nan melibatkan sejumlah santri di pesantren Jakarta Timur. Dua terduga pelaku itu ialah atas nama inisial MCN namalain UC bin HI dan C Bin HMN.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian nan melibatkan MCN ini terjadi pada 2021-2024. Ia diketahui merupakan pembimbing di Pesantren nan berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Yang berkepentingan melakukan pencabulan kepada nan dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang. Korban nan pertama berinisial ARD umur 18 tahun, nan kedua IAM umur 17 tahun, dan nan ketiga YIA umur 15 tahun. Ketiga korban ini merupakan siswa dari pembimbing tersebut," kata Nicolas kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Ia menyebut, untuk modus operasi terduga pelaku dengan langkah membujuk korban untuk memasuki ruang bilik unik alias nan aksesnya hanya pribadi untuk memijat.
"Modusnya adalah meminta korban untuk memijat, dan setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana perangkat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berasosiasi suami istri," sebutnya.
Meski sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, rupanya tetap ada beberapa korban lainnya nan sampai saat ini belum melapor kepada pihaknya. Hal lantaran para korban itu nan tetap mempunyai relasi kuasa nan begitu kuat di ponpes tersebut.
"Sehingga mereka segan untuk melapor perilaku daripada pembimbing tersebut, ini keterangan dari para korban ya nan menyampaikan kepada kami. Untuk sampai saat ini tidak ada pihak nan membiarkan praktik ini, kami tetap melakukan pendalaman," ujarnya.
"Karena menurut keterangan korban bahwa si pelaku alias tersangka ini membujuk mereka ke bilik pribadi nan aksesnya hanya dimiliki oleh tersangka, selanjutnya dirangsang dan melakukan hubungan layaknya suami istri," sambungnya.