Modal Danantara Rp 1.000 Triliun, Uangnya Diambil Dari Mana?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut juga disebutkan mengenai Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.

Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera patokan mengenai modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Modal tersebut berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari biaya tunai, peralatan milik negara, dan saham milik negara.

Modal Danantara nan ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun kitab 2023 nan sebesar Rp 1.135 triliun.

"Modal Danantara sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (7/2).

Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Uperasional dan pinak ketiga.

Keuntungan alias kerugian nan dialami badan Danantara dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada merupakan untung alias kerugian badan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Masalah Modal & Energi, PR Bisnis Alat Berat Menuju Green Mining

Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan

Selengkapnya