Mk Tolak Gugatan Taslim-asgar, Pasangan Iksan-iriane Menang Pilbup Morowali 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali nan diajukan pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas. Dengan putusan ini, MK tidak melanjutkan proses persidangan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil nan diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.

“Berkenaan dengan dalil pemohon nan mempersoalkan dugaan politik duit nan melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak mempunyai dasar,” ujarnya.

Dalil-dalil lain nan diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.

“Bawaslu Kabupaten Morowali telah meneruskan laporan kepada interogator kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan nan diajukan pemohon,” tegas Enny.

MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan patokan nan berlaku.

Terpisah, tim norma Iksan-Iriane, Zain Maulana mengatakan hasil sidang MK hari ini cukup memuaskan. Menurutnya, gugatan nan dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian nan terjadi.

"Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada nan relevan," seru Zain kepada wartawan.

Selengkapnya