ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 01 Jul 2025 16:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Hal itu disampaikan Puan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurut Puan, putusan itu perlu dicermati oleh semua partai politik.
"Memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar alias dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas alias pengaruh dari keputusan MK tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan semua partai bakal berkumpul untuk membahas putusan MK itu.
"Jadi kita semua partai bakal berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan kelak DPR nan mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu perihal nan menjadi bunyi dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad sependapat dengan pernyataan Puan. Ia menilai MK sebagai penjaga konstitusi telah melanggar konstitusi.
"Bahwa putusannya sudah melampaui undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, kelak publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Cucun.
Wakil Ketua Umum PKB ini mengatakan jika konstitusi sudah mengamanatkan pemilu digelar lima tahun sekali, MK semestinya konsisten menjaga perihal tersebut.
"Jangan ada nan tadi diperpanjang berapa? Dua separuh tahun, masa transisi," ujarnya.
Cucun mengatakan berdasar pengalaman, penunjukan Penjabat kepala wilayah saat masa transisi telah membikin sistem pemerintahan sedikit terganggu.
"Apalagi nan kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala wilayah sampai di Pj-Pj kan banyak membikin sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga. Pokoknya kelak lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi," katanya.
MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan wilayah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun alias paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan personil DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu wilayah terdiri atas pemilihan personil DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]