Mk Kabulkan Penarikan Uji Materi Uu Tni Guru Besar Unhan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) nan diajukan prajurit aktif sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Profesor Mhd Malkis. Dia juga tidak dapat mengusulkan kembali uji materi UU TNI ke MK.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/5/2025).

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan pemohon melalui surat nan ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali itu kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.

"Dalam persidangan nan pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal surat alias permohonan penarikan alias pencabutan dimaksud," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, pencabutan permohonan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 dikonfirmasi langsung oleh Majelis Panel Hakim kepada Pemohon prinsipal nan didampingi kuasa hukumnya dalam sidang pembukaan pada Jumat, 25 April 2025. Penyampaian pencabutan permohonan sudah terlebih dulu disampaikan Pemohon melalui surat kepada Mahkamah bertanggal 16 Maret 2025.

"Kami telah meminta support pada kuasa norma kami untuk mencabut permohonan kami lantaran sudah terjadi lost object," tutur Malkis nan mengikuti persidangan melalui daring.

Dalam permohonannya, pemohon mengaku mengalami kerugian kewenangan konstitusional lantaran berlakunya norma-norma nan diuji. Pasal 2 huruf d UU TNI dianggap menampilkan arti negatif terhadap TNI lantaran memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”.

Selengkapnya