ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 14 Mei 2025 20:03 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dari ITB berinisial SSS kudu melakukan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu usai status tahanan ditangguhkan.
"Dalam surat penangguhan penahanan tertera SSS ini wajib lapor di hari Senin dan hari Kamis," ujar kuasa norma SSS, Khaerudin kepada wartawan, Rabu (14/6).
Kendati demikian, Khaerudin menyebut status wajib lapor itu berkarakter situasional lantaran pihak kepolisian sudah mengetahui andaikan kliennya saat ini tetap berkuliah di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Khaerudin berambisi Bareskrim Polri dapat menghentikan kasus nan menjerat kliennya bukan hanya melakukan penangguhan penahanan semata.
"Kami berambisi agar proses ini dapat dihentikan lantaran memandang dari kondisi SSS ini tetap berumur muda dan juga tetap dalam proses kuliah," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangguhkan penahanan SSS nan menjadi tersangka buntut dugaan membikin foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Jokowi ciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan, di antaranya permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya
"Juga berasas atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf lantaran telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, interogator menangani kasus tersebut secara ahli dan proporsional.
"Penyidik melakukan langkah-langkah ini secara prosedur, proporsional dan ahli dan tim kuasa norma terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim penyidik," katanya.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]