Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri Dan Tanpa Izin Bpom

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta - Mira Hayati, salah satu pemilik alias owner skincare menjalani sidang dakwaan di Makassar, Selasa (11/3/2025). Hasil laboratorium menunjukkan Mira terbukti mengedarkan skincare mengandung bahan terlarang dan tidak mempunyai izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Mira menjualnya dalam corak krim, bermerek MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Dari hasil pengetesan laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, nan keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan nan tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Produk Mira Hayati nan tidak mempunyai izin edar ialah MH Cosmetic Night Cream.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream nan telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, rupanya tidak mempunyai notifikasi sebagai persyaratan izin edar nan secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.

Produk-produk tersebut juga diedarkan pemasok melalui reseller.

"Setelah memproduksi kedua kosmetik tersebut, Terdakwa selanjutnya menyerahkan kedua produk kosmetik tersebut kepada distributor, stokis alias leader, pemasok dan reseller dengan maksud diedarkan untuk dijual, di antaranya kepada saksi Endang Srimuliana melalui penjualan kosmetik tersebut seharga Rp 48 ribu per paket cream basic dan sebesar Rp 165 ribu per paket premium," terangnya.

Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp 5 miliar.

TERUSKAN MEMBACA, KLIK DI SINI.


(naf/kna)

Selengkapnya