ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita gelombang 1,4 Ghz nan disebut untuk kebutuhan internet murah. Rancangan Peraturan Menteri Komdigi soal penggunaan gelombang tersebut juga tengah disusun.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, mengenai peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz," jelas Komdigi dalam keterangannya dikutip dari laman resmi kementerian, Selasa (4/1/2025).
Komdigi menyiapkan spektrum sebesar 80 Mhz untuk 1,4 Ghz. Menurut pihak kementerian, gelombang tersebut bakal digunakan untuk jasa internet rumah serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, Komdigi menjelaskan gelombang 1,4 Ghz digunakan untuk jasa Broadband Wireless Access (BWA), nan merupakan akses komunikasi info untuk spektrum gelombang radio. Layanan diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap letak dengan packet switched dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).
"Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan nilai jasa nan terjangkau," kata Komdigi.
Kementerian Komdigi juga memberikan substansi nan bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komdigi mengenai penggunaan gelombang 1,4 Ghz. Berikut daftarnya:
- Penetapan penggunaan pita gelombang radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
- Hak penggunaan pita gelombang radio 1,4 GHz diberikan dalam corak IPFR dengan wilayah jasa berasas regional
- Penetapan kebijakan nan memberikan kebebasan kepada pengguna pita gelombang radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT
- Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi nan memenuhi standar teknis, bayar BHP IPFR, dan memenuhi tanggungjawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Teknologi BWA sebelumnya pernah digulirkan oleh pemerintah di gelombang 2,3 GHz. Namun, izin operator pengguna teknologi BWA dicabut pada Desember 2018.
Tiga perusahaan nan izinnya dicabut pada akhir 2018 adalah First Media, Internux (Bolt) dan Jasnita. Pencabutan izin dilakukan setelah ketiga perusahaan menunggak pembayaran BHP selama 2 tahun. Selain tiga perusahaan itu, izin BWA juga sempat dipegang oleh IM2 dan Berca. Adapun, Telkomsel sempat menggelar BWA dalam corak Telkomsel Flash.
(npb/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: KOMDIGI Era Prabowo: Perkuat Infrastruktur Telco-Keamanan Data
Next Article Momentum Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Bangun Sektor Digital