ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - PT Timah Tbk menjatuhkan hukuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, nan sempat disorot lantaran mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. Kabar dipecatnya DCW disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Kamis 6 Februari 2025.
Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan corak ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan patokan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW sekarang tidak lagi mempunyai keterkaitan dengan PT Timah Tbk.
Sementara itu, tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya berjulukan Yonih (62) meninggal bumi usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.
Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas LPG 3 kg untuk dirinya berjualan.
Sebelum meninggal, sekitar jam 10.00 WIB pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju pemasok gas elpiji terdekat nan berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada penduduk nan memandang Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sejenak hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.
Berita lain nan terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News detikai.com adalah mengenai mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Bintoro apalagi sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam nan memantau jalannya sidang mengatakan, AKBP Bintoro terkena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.
Berikut deretan buletin metro nan paling banyak dicari pembaca detikai.com dalam sepekan terakhir:
PT Timah resmi pecat pegawainya nan viral lantaran menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.
1. PT Timah Pecat Karyawan nan Berulah di Sosmed
PT Timah Tbk menjatuhkan hukuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, nan sempat disorot lantaran mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW.
"Kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah menetapkan hukuman pemutusan hubungan kerja terhadap nan bersangkutan," ujar Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Februari 2025.
Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan corak ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan patokan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW sekarang tidak lagi mempunyai keterkaitan dengan PT Timah Tbk.
Selengkapnya...
2. Antrean Gas Elpiji 3 Kg Membawa Duka, Warga Tangsel Meninggal Diduga Kelelahan
Tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas elpiji 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya berjulukan Yonih (62) meninggal bumi usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.
Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas elpiji 3 kg untuk dirinya berjualan.
Sebelum meninggal, sekitar jam 10 pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju pemasok gas elpiji terdekat nan berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada penduduk nan memandang Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sejenak hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.
Selengkapnya...
3. Dipecat Polri, AKBP Bintoro Menangis dan Sesali Perbuatan
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Bintoro apalagi sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, nan memantau jalannya sidang, mengatakan, AKBP Bintoro terkena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.
"Dia menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
Selengkapnya...