Meski Telah Disegel, Komisi Vi Dpr Ri Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya sejumlah pagar laut di wilayah Indonesia. nan terbaru diketahui di Kabupaten Bekasi, di mana diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Meski telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan, pihaknya bakal mengecek langsung keberadaan pagar laut Bekasi itu.

"Kita bakal kunjungan spesifik, minggu depan ini kita tuntaskan semua," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Tak hanya itu, DPR juga berencana bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk meminta segala penjelasan mengenai keberadaan pagar laut.

"Kita panggil menteri (pekan depan)," jelas Rajiv.

Politikus NasDem ini mengungkapkan, kasus keberadaan banyaknya pagar laut tersebut kudu dituntaskan dan memandang regulasinya.

"Kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membikin alur pelabihan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi," jelas Rajiv.

Dia pun menegaskan, pemilik proyek kudu alim hukum, terlebih soal patokan mengenai reklamasi nan tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Melihat Potensi Pelanggaran

"Perusahaan pelaku pemagaran kudu tunduk pada hukum, sesuai undang-undang dan Perpres nomor 122 tahun 2012 sudah dijelaskan aktivitas reklamasi itu termasuk di dalamnya aktivitas pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk merubah alur laut dan nan mengeluarkan izin kementerian dalam perihal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Rajiv.

Karena itu, kunjungannya ke Bekasi untuk memandang ada potensi pelanggaran patokan alias norma nan dilanggar alias tidak.

"Kami bakal segera melakukan kunspek (Kunjungan Spesifik) ke letak di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong abdi negara penegak norma segera menangani kasus ini," jata dia.

Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Sudah Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi nan dilakukan di area tersebut. Proyek reklamasi dan letak pagar laut ini diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa aktivitas reklamasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.

Salah satu tujuannya adalah penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Menurut Hermansyah, dasar norma pelaksanaan reklamasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya,” ungkap Hermansyah, Kamis (16/1/2025).

PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di area PPI Paljaya selama lima tahun dengan nilai sewa Rp 2,6 miliar.

Selain itu, perusahaan juga melakukan sejumlah penataan, termasuk pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.

Namun, terdapat pagar sebagai pemisah lahan antara alur laut nan bakal dibuat dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Selengkapnya