ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - XL Smart, perusahaan hasil merger XL dan Smartfren, mempunyai tanggungjawab mengembalikan sejumlah gelombang milik perusahaan ke negara. Dalam perihal ini adalah pita gelombang radio 900 Mhz.
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan perusahaan kudu melakukan pengalihan izin gelombang pada perusahaan penerima penggabungan.
Spektrum gelombang nan dikuasai oleh Smartfren boleh dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil merger. Namun, tidak semua gelombang milik XL bisa dipertahankan. XL kudu mengembalikan spektrum gelombang "rendah" miliknya ialah 900 MHz.
"Terkait spektrum, seluruh kewenangan penggunaan spektrum gelombang radio nan dimiliki oleh PT Smartfren Telecom Tbk [pita gelombang radio 850 MHz] dan PT Smart Telecom [pita gelombang radio 2,3 GHz] dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan [MergeCo] dalam perihal ini adalah PT XL Axiata Tbk," jelasnya kepada detikai.com, Jumat (7/3/2025).
XL diketahui mempunyai izin pita gelombang radio (IPFR) untuk 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Dia mengatakan perusahaan campuran wajib mengembalikan gelombang 900 Mhz sebesar 2 x 7,5 Mhz dengan argumen optimasi pemanfaatan pita gelombang radio.
"Khusus untuk pita gelombang radio 900 MHz, dalam perihal optimasi pemanfaatan pita gelombang radio, maka MergeCo diwajibkan mengembalikan pita gelombang radio 900 MHz dengan lebar pita 2x7,5 MHz dan diberikan masa transisi paling lama sampai dengan tanggal 14 Desember 2026,"ujar Wayan.
"Selanjutnya terhadap pita gelombang radio 900 MHz tersebut bakal dilakukan proses pemilihan pengguna pita gelombang radio 900 MHz".
Wayan juga mengatakan Menkomdigi Meutya Hadir telah menerbitkan persetujuan prinsip untuk XL Smart. Masih ada beberapa persyaratan lagi nan kudu dipenuhi oleh perusahaan agar Meutya dapat memberikan persetujuan final melalui Keputusan Menteri Komdigi.
XL Smart resmi diumumkan pada Desember 2024. Kesepakatan berbobot Rp 104 triliun itu menyetujui XL Axiata sebagai entitas bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel berasosiasi menjadi XL Smart.
Dalam keputusan itu juga terungkap, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas bakal menjadi pemegang saham pengendali berbareng dengan kepemilikan 34,8%.
Susunan dewan juga telah diumumkan. Salah satunya Rajeev Sethi menjadi President Director & Chief Executive Officer.
Merza Fachys nan sebelumnya menjadi Presiden Director Smartfren bakal menduduki kedudukan Director & Chief Regulatory Officer XL Smart. Sementara itu Dian Siswarini nan memimpin XL Axiata memutuskan mundur dari jabatannya sebelum penggabungan dua perusahaan.
Adapun, Dian Siswarini sudah mengundurkan diri dari kedudukan Presiden Direktur di XL Axiata. Mundurnya Dian diikuti juga oleh Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O. Baasir.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Wamen Komdigi Ungkap Masa Depan & Prospek AI di Indonesia
Next Article Bocoran Terbaru dari Bos XL, Merger dengan Smartfren Masuk Tahap Ini