Mercedes Benz Ridwan Kamil Yang Disita Tak Masuk Lhkpn

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 29 Apr 2025 21:03 WIB

KPK menyatakan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil nan telah disita tidak terdaftar di LHKPN. Penyidikan mengenai dugaan korupsi di Bank BJB berlanjut. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (detikai.com/Andry Novelino)

Jakarta, detikai.com --

Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita KPK tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tidak (masuk LHKPN)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menyampaikan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Masih di bengkel," kata ahli bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), interogator KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan. Di antaranya adalah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.

KPK tetap mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

Dalam prosesnya, interogator KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.

Setidaknya sudah ada lima orang nan diproses norma oleh KPK.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Belum ada pernyataan dari Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya mengenai penyitaan sejumlah peralatan mengenai dugaan kasus korupsi ini.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya