Mercedes-benz Hingga Motor Royal Enfield Sudah Disita, Mengapa Kpk Belum Periksa Ridwan Kamil?

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Mercedes-Benz hingga motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyitaan tersebut berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

"Informasi terakhir mereknya Mercy alias Mercedes," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta.

Tessa mengatakan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

"Masih ada di bengkel," kata Tessa menambahkan seperti dikutip dari Antara.

Namun hingga sekarang KPK belum memeriksa Ridwan Kamil mengenai kasus korupsi BJB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan Ridwan Kamil kepada penyidik.

"Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik," ujar Setyo.

Dia mengingatkan bahwa dalam investigasi suatu perkara, terdapat saksi nan kudu diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk mengenai pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.

"Akan tetapi, pastinya ya bakal dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka kudu dipertanggungjawabkan dengan penyelenggaraan klarifikasi," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, interogator KPK telah menetapkan lima orang tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Selengkapnya