ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi VII DPR RI mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta nan tetap diminta agunan tambahan oleh perbankan. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya diprotes masyarakat usai mengunggah konten KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Bahkan dia menerima kalimat-kalimat nan tidak menyenangkan. Selain itu, Saleh menyebut KUR dengan pinjaman Rp 20 juta, tetap pakai agunan.
"Seminggu setelah saya posting saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, apalagi kalimatnya sudah nggak enak, nan jika saya bacakan malu juga saya lantaran dianggap seakan-akan kita ini mendusta kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank itu mereka bahagia, mereka pikir ada perubahan patokan boleh pinjam Rp 100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses manajemen tetap susah mereka nan datang. Administrasi susah dan biasanya justru nan dapat itu orang itu juga," kata Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perihal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp 100 juta tetap diminta agunan.
"Saya kudu berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan nan disampaikan Komisi VII mengenai penerapan KUR tetap ada, minta agunan, itu tetap terjadi," sahut Maman.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, lantaran selama ini pertimbangan program KUR hanya di tingkat nasional.
Kedua, andaikan ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak bakal memberikan subsidi KUR ke perbankan.
"Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur," jelas Maman.
Ketiga, Maman bakal membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan.
"Di lapangan juga kita kudu lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan nan cukup krusial untuk membentuk satgas tersebut agar tadi jadi ada Satgas nan bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman.
(rea/ara)