Menteri Pppa Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merugikan kaum perempuan.

Hal ini disampaikan Arifah Fauzi usai menghadiri aktivitas Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menggelar aktivitas launching Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, Sabtu malam (18/1/2025).

"Iya pasti merugikan perempuan. Karena saya sebagai perempuan, poligami pasti merugikan perempuan," kata Menteri PPPA kepada wartawan di lokasi.

Oleh karenanya, Arifah pun meminta agar pergub poligami itu bisa dilakukan telaah terlebih dulu sebelum diberlakukan.

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa," ujar Ariffah.

"Saya memandang di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa bertindak adil, tampaknya ini bisa bertindak adil, misalkan. Jadi ini kudu ditelaah kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi family Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Teguh menjelaskan, perlindungan nan dimaksud dengan memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemprov Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan alias perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya mau sampaikan bahwa apa nan tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan perihal nan baru. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah nan sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta.

"Semangatnya untuk melindungi family PNS dengan langkah memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan solusi untuk mencegah HIV/AIDS nan meningkat di Jabar adalah dengan menikah dan poligami. Selain menikah, Uu menyebut poligami juga untuk menjauhkan diri dari zina.

Pj Gubernur Jakarta Klaim Pergub Poligami Demi Lindungi Keluarga ASN

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi family Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menjelaskan, perlindungan nan dimaksud dengan memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan alias perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya mau sampaikan bahwa apa nan tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan perihal nan baru. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah nan sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

"Semangatnya untuk melindungi family ASN dengan langkah memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ada beberapa kriteria alias persyaratan agar perkawinan nan dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk gimana melindungi family itu jika terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi," kata Teguh.

Teguh berharap, semua pihak mengenai dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu pangkas kalimat, namun kudu dibaca secara komprehensif.

Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. "Kami berterima kasih jika ada masukan alias saran untuk kebaikan," ujar Teguh.

Isi Bunyi Pergub nan Perbolehkan ASN Jakarta Poligami

Berikut bunyi patokan pada Pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian:

1. Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan alias memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), balasan disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran.

4. Pejabat nan berkuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Aturan mengenai izin berpoligami untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 nan terdiri dari dua ayat.

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Alasan nan mendasari perkawinan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. Istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan;

b. Mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;

c. Mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak; 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Berikut isi dari ayat (2): 

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan;

b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Alasan nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat; dan/atau

e. Mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya