Menteri Lh Ungkap Temuan Pelanggaran Lingkungan, Pt Imip Buka Suara

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, detikai.com --

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) buka bunyi soal temuan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq nan membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di area PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan menegaskan pengelola area industri pengolahan nikel tersebut bakal mengikuti pengarahan dari Kementerian Lingkungan (KLH) dan alim terhadap perundang-undangan nan bertindak mengenai aktivitas pertambangan nan dijalankan selama ini.

Dedy menuturkan PT IMIP bakal memaksimalkan koordinasi dengan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala corak perbaikan sesuai dengan pengarahan dari Menteri LH Hanif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika betul ditemukan adanya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai pengarahan dari Kementerian LH," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6).

Dedy mengklaim PT IMIP berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar nan telah mempunyai arsip kajian mengenai akibat lingkungan hidup (AMDAL) diterbitkan pada tahun 2020 lalu.

Kemudian seiring dengan peningkatan nilai area setiap tahun, kata Dedi perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi nan masuk.

"Pihak IMIP sendiri telah mengusulkan dan melengkapi segala persyaratan arsip pengembangan AMDAL kawasan, luas pengembangan area nan diajukan seluas 1.800 hektar kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;" jelasnya.

Menurut Dedi bahwa pengajuan arsip persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023 dan PT IMIP tetap menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah AMDAL selesai. Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.

"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime. Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS (Continuous Emission Monitoring System) nan sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan," ungkapnya.

Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya nan mulai berjalan.

Meski demikian, Dedy mengakui adanya hambatan topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter.

"Atas perihal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan hambatan itu kepada pihak KLH RI," katanya.

Hasil konsultasi tersebut, berasas buletin aktivitas nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh mempunyai IPAL komunal klaster.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di area PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa akomodasi nan tidak terlingkup di dalam arsip AMDAL IMIP," ungkap Hanif lewat keterangan tertulis.

Tim KLH menemukan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan aktivitas lain, dalam wilayah seluas 1.800 hektare, nan tidak tercantum dalam arsip Amdal.

Tim juga menemukan timbunan slag alias partikel padat sisa peleburan nikel, serta tailing alias limbah pemisahan bijih, nan tak berizin pada lahan seluas 10 hektare. Volume sisa pengolahan nikel ini kemungkinan lebih dari 12 juta ton.

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga mengindikasi kualitas udara nan jelek di wilayah industri IMIP. Hasil pemantauan terhadap udara ambien menunjukan parameter TSP (dust) dan PM 10 melampaui baku mutu.

Kondisi udara ini ditengarai akibat 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP nan tidak memasang perangkat sistem peninjau emisi alias continous emissions monitoring system (CEMS). PT IMIP juga tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, sehingga air limbahnya mencemari lingkungan.

Hanif juga menyinggung soal operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur nan belum mempunyai persetujuan lingkungan.

"Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses norma pidana dan perdata bakal kami lanjutkan," katanya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya