Kpk Panggil Gubernur Jatim Khofifah Di Kasus Dana Hibah

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 20 Jun 2025 13:30 WIB

KPK memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya hibah APBD 2021-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6).

Hingga buletin ini ditulis Khofifah belum datang di Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (20/6).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah. nan berkepentingan sudah memenuhi panggilan interogator sekitar pukul 08.54 WIB.

Pada Kamis (19/6), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapabilitas sebagai saksi.

Sejumlah aset diduga mengenai dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk berjalan ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya