ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan penempatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia alias CPMI non prosedural asal Sumatera Utara ke Malaysia telah sukses diungkap.
Abdul menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh abdi negara penegak norma dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai. Lima korban asal Sumatera Utara (Sumut) tersebut berinisial MMS, MAP, S, AW, AL dan rata-rata adalah masyarakat ekonomi kelas bawah.
Sementara itu, tiga pengemudi berinisial BS, MR, dan WSM beserta satu terduga tersangka makelar berinisial R juga telah diamankan oleh Polres Dumai.
"Saat ini 5 korban TPPO, 3 pengemudi dan 1 terduga tersangka makelar berikut peralatan bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Dumai. Mereka nan diamankan sedang dalam proses dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Abdul dalam keterangan tertulis, diterima Senin (27/1/2025).
Abdul mengatakan, berasas keterangan dari para korban dan sopir, terduga tersangka TPPO inisial R berkedudukan sebagai pemasok alias makelar PMI non prosedural. R menjanjikan korbannya bisa menjadi pekerja migran di Malaysia tanpa pungutan biaya.
"R menjanjikan korbannya cuma-cuma dalam membikin paspor, perjalanan travel, hingga tiket kapal rute Dumai/Bengkalis menuju Muar, Malaysia," ungkap Abdul.
Selain itu, terduga tersangka R juga memberikan iming-iming kepada lima korban, jika menjadi PMI non prosedural. Korban dijanjikan bakal mendapatkan penghasilan antara 1.500 RM alias sekitar Rp 5.526.000 hingga 1.700 RM alias sekitar Rp6.262.800.
"Setelah para korban tertarik, terduga tersangka R menjanjikan bakal membuatkan paspor dengan syarat melampirkan arsip original berupa KTP, KK, akte kelahiran dan piagam terlebih dahulu," kata Abdul.