Menkum Ungkap Permohonan Kekayaan Intelektual Naik 70 Persen Pada 2025

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami peningkatan di tahun 2025.

Pada periode Januari hingga April 2025 Kemenkum menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87 persen jika dibandingkan dengan Januari hingga April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan.

“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan keahlian nan impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87 persen dibandingkan periode nan sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut berasal dari penyelesaian merek dan kewenangan cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 alias sebesar 129,86 persen. Sedangkan penyelesaian kewenangan cipta melalui jasa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 alias sebesar 27 persen.

Di samping itu, jumlah permohonan nan diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan kewenangan cipta, merek, paten, kreasi industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta kreasi tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29 persen dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099.

“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan nan sukses diselesaikan oleh jejeran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital nan mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

Selengkapnya