ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepolisian mengamankan sebanyak 34 juru parkir liar nan kerap meresahkan penduduk di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho menyampaikan operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Hari terakhir Operasi Berantas Jaya 2025 kemarin, petugas menerima laporan adanya praktik pungli di Jalan Baru Cengkareng. Segera kami menerjunkan personel campuran dan sukses mengamankan sebanyak 34 jukir liar," ungkap Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Nugroho menyebut petugas sukses mengamankan peralatan bukti berupa duit hasil pungutan liar mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang.
"Seluruh pelaku sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng guna mendalami peran masing-masing," kata Nugroho.
Kepolisian menegaskan bakal terus melakukan penindakan terhadap segala corak tindakan premanisme nan meresahkan masyarakat guna menciptakan lingkungan nan kondusif dan tertib.
25 Orang di Bandung Ditangkap
Jajaran Polresta Bandung menangkap 25 orang nan diduga melakukan tindakan premanisme. Menurut keterangan polisi, mereka kebanyakan melakukan pemalakan dengan berkedok sebagai juru parkir alias jukir.
“Mereka diduga melakukan pemalakan terhadap masyarakat dan pedagang,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui siaran pers, Selasa lalu, 20 Mei 2025.
Aksi premanisme ini berjalan di area Alun-alun Banjaran. Penangkapan ini, katanya, dilakukan berasas laporan masyarakat nan resah.
“Polisi mengamankan sekitar 25 orang di jalanan. Mereka ada nan parkir liar dan ada dua orang nan kami amankan terindikasi membawa obat-obatan terlarang,” ujar Kombes Hendra.
“Salah satu preman apalagi melakukan perlawanan saat penangkapan, namun langsung ditangani oleh petugas,” katanya.
Berantas Premanisme
Penangkapan ini merupakan bagian dari petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan penjabaran tugas dari program dari Pak Kapolri tentang penanganan praktik premanisme di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Hendra menjelaskan, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana lain, maka bakal diproses hukum. Jika tidak, mereka bakal diberi pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
Polresta Bandung bakal terus melakukan penindakan terhadap tindakan premanisme di seluruh wilayah Kabupaten Bandung dan telah menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala corak gangguan kamtibmas melalui nomor telepon 110 alias WA lapor Pak Kapolresta,” katanya.