Menkum Tegaskan Amnesti Diberikan Ke Gerakan Makar Non Senjata, Kkb Tak Dapat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada pemberian amnesti alias pemaafan balasan untuk golongan pidana bersenjata (KKB). Dia menyebut salah satu kategori pidana nan mendapatkan amnesti yakni, kasus aktivitas makar non senjata.

"Kalau nan OPM, nan pidana bersenjata, kita nggak ada amnesti. nan kita beri amnesti adalah teman-teman nan diduga melakukan aktivitas makar tetapi non-senjata," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut dia, perihal tersebut telah dilaporkan dan disepakati Presiden Prabowo Subianto. Supratman menuturkan keputusan akhir soal nama-nama penerima amnesti merupakan kewenangan Prabowo.

"Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden," katanya.

Supratman menyampaikan kementeriannya menargetkan verifikasi 44.000 nama penerima amnesti dapat rampung pada pekan depan. Setelah itu, dia bakal mengirimkan 44.000 nama tersebut kepada Prabowo untuk disetujui menerima amnesti.

"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami mempunyai kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan," ujarnya.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi nan 44.000. Setelah itu selesai, kami bakal kirim ke Presiden," sambung Supratman.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti alias pemaafan balasan kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana nan diusulkan kepada Prabowo untuk mendapatkan amnesti presiden.

"Saat ini nan kita info dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan nan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai rapat berbareng Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," sambungnya.

Selengkapnya