Menko Yusril: Hambali Masih Berstatus Wni, Pemerintah Berkomitmen Adil

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Encep Nurjaman namalain Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah nan sekarang ditahan di penjara militer Guantanamo, Kuba, tetap berstatus sebagai penduduk negara Indonesia (WNI).

"Ya, banyak sekali paspor nan digunakan (Hambali), tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia penduduk negara Indonesia. Kami punya info nan cukup mengenai dia, termasuk saat terjadi peristiwa Bom Bali pada 2002," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2024).

Yusril menjelaskan bahwa arsip tentang identitas Hambali tetap tersimpan. Meski Hambali mempunyai beberapa paspor, menurutnya perihal tersebut tidak mengubah status kewarganegaraannya.

"Bahwa seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu apakah paspor itu original alias palsu. Namun, kami tetap mengetahui bahwa nan berkepentingan adalah WNI," tegas Yusril dikutip dari Antara.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal wacana pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menyatakan bahwa pemerintah kudu memperlakukan semua WNI secara adil, termasuk mereka nan terjerat kasus norma di luar negeri.

"Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi sebagai pemerintah, kita kudu memberikan perhatian nan sama kepada semua orang. Meski ada perbedaan kepentingan alias pandangan, kita tetap kudu bertindak adil," imbuhnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sempat berupaya menjalin komunikasi dengan Amerika Serikat mengenai kelanjutan kasus Hambali.

"Kementerian Luar Negeri pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berasas norma nan bertindak di sana. Namun, akses kita terbatas lantaran norma pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi," ujarnya.

Hingga kini, Hambali tetap berada di Guantanamo tanpa melalui proses peradilan.

Selengkapnya