ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi mengenai publikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, nan sempat terjadi pemagaran.
Hal ini disampaikan dalam obrolan sekaligus peluncuran kitab nan digelar Majelis Nasional KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, apa nan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN tersebut agar tidak adanya kesewenangan.
"Supaya tidak ada siapapun nan seenak-enaknya. Ini nan kudu kita pastikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan hukuman berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan hukuman berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka nan terlibat kepada enam pegawai dan hukuman berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan kedudukan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. nan pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.