Menhub Akui Kesulitan Tindak Travel Gelap Gegara Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai travel gelap merupakan salah satu penemuan pikulan kendati tidak diperbolehkan. Diketahui, travel gelap merupakan jasa transportasi nan beraksi tanpa izin menggunakan kendaraan di luar kategori angkutan.

"Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya," kata Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Dudy menjelaskan, pihaknya kesulitan mendeteksi pergerakan travel gelap. Pasalnya, pikulan ini beraksi masuk hingga ke rumah-rumah penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan operasional travel gelap ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berasas UU tersebut, mulai dari denda hingga Rp 500.000 alias kurungan penjara maksimal 2 bulan.

"Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, lantaran mereka beraksi kan jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah," ungkapnya.

Dudy mengimbau, masyarakat perlu mengedepankan aspek keselamatan dalam memilih kendaraan mudik. Pasalnya, para petugas travel gelap tidak dapat dipastikan kualitasnya dan membuka kesempatan kecelakaan.

"Berakibat resiko terjadinya kecelakaan semakin besar andaikan para pemudik menggunakan angkutan-angkutan travel tersebut. Dan agunan terhadap asuransi juga tidak ada. Itu nan mungkin bakal merugikan para pengguna travel untuk andaikan menggunakan travel-travel nan gelap," tutupnya.

(ara/ara)

Selengkapnya