Mengenal Porcine, Unsur Babi Yang Ditemukan Di Produk Halal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berbareng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan nan mengandung unsur babi (porcine) berasas uji laboratorium DNA dan peptida spesifik. Temuan ini cukup mengejutkan lantaran 7 dari produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.

Laman Nature menjelaskan, porcine adalah istilah ilmiah nan merujuk pada segala sesuatu nan berasal dari babi (Sus scrofa), baik jaringan, sel, maupun unsur genetiknya. Dalam bumi biomedis, porcine banyak dimanfaatkan sebagai model hewan uji lantaran kemiripannya dengan manusia, terutama dalam riset pengembangan organ dan transplantasi lintas jenis (xenotransplantation).

Sebuah studi terbaru nan dipublikasikan oleh para peneliti internasional mengungkap porcine digunakan untuk memahami proses pembentukan otot (myogenesis) dan menciptakan embrio babi nan sengaja dihilangkan keahlian genetiknya untuk membentuk otot rangka. Embrio ini disebut sebagai porcine skeletal muscle-null embryos, dan berkedudukan krusial dalam pengembangan organ manusia dalam tubuh babi, terutama untuk kebutuhan medis.

Namun pada pangan, metode penemuan unsur babi (porcine detection) menjadi salah satu instrumen krusial dalam proses sertifikasi halal. Metode ini bermaksud memastikan suatu produk, baik makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, bebas dari kontaminasi bahan turunan babi seperti lemak, minyak, alias gelatin.

Melansir Genetika Science, porcine detection dilakukan untuk mendeteksi ada tidaknya kandungan alias cemaran bahan non-halal dari babi dalam suatu produk. Ini menjadi krusial, mengingat kontaminasi sekecil apa pun bisa menggugurkan status kehalalan produk tersebut.

Pengujian ini banyak diterapkan di industri makanan, di mana akibat pemalsuan alias pencampuran bahan berbasis babi cukup sering ditemukan. Selain itu, industri kosmetik dan produk kecantikan juga mulai mengandalkan metode ini sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikasi halal.

Salah satu metode porcine detection nan paling umum digunakan adalah Real Time PCR (qPCR). Teknologi ini bekerja dengan memperbanyak DNA sasaran menggunakan enzim, sehingga jejak DNA babi dalam suatu produk dapat terdeteksi apalagi dalam jumlah nan sangat kecil.

Seiring dengan peningkatan pengawasan oleh BPJPH dan BPOM terhadap klaim kehalalan produk, porcine detection menjadi bukti ilmiah nan sangat penting. Produk nan dinyatakan legal perlu melalui pengetesan laboratorium menyeluruh agar bebas dari akibat kontaminasi bahan haram.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikat legal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan corak komitmen norma nan wajib ditaati. Produk bersertifikat legal nan terdeteksi mengandung unsur porcine, tegas ia, langsung dikenai hukuman penarikan dari peredaran.

Haikal juga menambahkan, produk-produk nan mengandung unsur tidak legal wajib diberi keterangan tidak halal. Ia meminta masyarakat untuk tidak salah mengerti ataupun memelintir bahwa semua produk kudu halal.

"Mohon jangan dipelintir bahwa semuanya kudu halal. Kalau ada produk nan tidak legal alias mengandung unsur babi, silahkan diedarkan dan diperjual-belikan. Produk nan mengandung alkohol, silahkan diedarkan dan diperjual-belikan," ujar sosok nan kerap dikenal dengan sapaan Babe Haikal.

"Hanya saja, kejujuran kudu diterapkan, tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," lanjutnya menutup.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang Tarif AS Vs China, Pengusaha Parfum Curhat Ini

Next Article Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ada Merek Ini

Selengkapnya