ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beragam wilayah di Indonesia.
"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem nan sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa nan memerlukan support dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Menurut Mu'ti, koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari uji publik nan telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis 30 Januari 2025 mengenai beragam patokan nan bakal diimplementasikan.
"Intinya kami menyampaikan bahwa substansi dari SPMB sudah disetujui oleh Pak Presiden dan juga sudah kami bicarakan dengan Menko PMK, nan juga substansinya disetujui, tinggal gimana kelak teknis penyelenggaraan dan support dari Kementerian Dalam Negeri," papar dia.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan itu sejumlah perihal teknis dibahas, khususnya pada perihal nan berangkaian dengan alokasi anggaran wilayah untuk sekolah-sekolah swasta.
"Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga kelak berasas itu, bakal menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," terang dia.
Oleh lantaran itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri mengenai perihal ini. Ia berambisi penerapan SPMB dapat melangkah lancar di seluruh Indonesia.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dawung Tengah No 191 nan terletak Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo itu mengalami kekurangan siswa lantaran hanya mempunyai dua siswa dari hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Meskipun hanya terdapat dua siswa...
Koordinasi Dinilai Penting
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri dinilai penting, lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah (pemda).
"Oleh lantaran itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh pemda selaku pelaksana kebijakan. Kemendagri juga bakal mendukung kebijakan tersebut sehingga pemda dapat menjalankannya," ucap dia.
"Kami juga bakal membantu untuk memonitor, mengawasi penyelenggaraan kebijakan nan dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," tutup Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi nan selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari family kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa nan orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari pembimbing nan mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jasa pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Berikan Layanan Pendidikan nan Layak
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan jasa pendidikan nan lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memastikan penerapan SPMB melangkah lancar.
Sebelumnya, sistem PPDB nan menggunakan sistem zonasi menuai kritik dari beragam pihak lantaran dianggap kurang setara dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan.
Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berambisi dapat mengatasi persoalan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan nan lebih luas bagi siswa berprestasi dan memastikan bahwa siswa dari family kurang bisa serta penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan nan layak.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan pertimbangan dan perbaikan sistem penerimaan siswa baru guna mencapai tujuan tersebut.